Barangkali ilmu yang saat ini belum banyak diketahui olah umat muslim adalah Ilmu 'Qowaid Fiqhiyah'. Salah satu cabang Ilmu yang penting sebagi bekal dalam memutuskan sebuah perkara dalam masalah fiqih. Meskipun tidak sembarangan orang yang bisa menggunakannya, namun tidak ada salahnya bila hanya untuk sekedar tahu apa itu 'Qowaid Fiqhiyah'.
Qowaid Fiqhiyah sejatinya adalah Ilmu yang telah lama ada dan dipraktekkan sejak masa Rasulullah saw dan para sahabat. Namun seperti umumnya cabang Ilmu yang lain, kala itu Qowaid Fiqhiyah baru sebatas pengetahuan yang bersifat praktik, belum ada pembukuan secara khusus, terlebih karena Nash-nash Hadits merupakan bentuk langsung dari Kaidah-kaidah yang ada di Qowaid Fiqhiyah. Hingga akhirnya pada Abad Ke-4 Hijriyah, Qowaid Fiqhiyah mulai dicetuskan sebagai cabang Ilmu tersendiri.
Para Ulama' dari Madzhab Hanafi menjadi yang terdepan dalam masalah ini. Sebagaimana mereka juga menjadi madzhab pertama dari empat madzhab yang kita kenal di zaman ini; Al Hanafiy, Al Malikiy, As Syafi'iy, Al Hambaliy. Imam Abu Thohir Ad Dabbas Al Hanafiy tercatat sebagai orang pertama yang memghimpun Kaidah-kaidah dari fiqih madzhab Imam Abu Hanifah ra. kedalam 17 Kaidah, yang diantaranya termasuk 5 kaidah utama dalam cabang ilmu ini, yang nanti akan saya sebutkan.
Lalu apa pengertian dari ' Al Qowaid Al Fiqhiyah' ?. Secara bahasa 'Al Qowaid Al Fiqhiyah' berasal dari dua akar kata yaitu 'Al Qowaid' yang merupakan bentuk jamak dari 'Qoidah' yang berarti Asas (dasar-dasar) atau pondasi, sebagaimana Firman Allah swt :
(وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ)
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".[Surat Al-Baqarah 127]
Sedangkan Qoidah secara istilah para ulama mengartikan dengan قضية كلية yang bermakna 'perkara yang kopleks'.
Adapun 'Al Fiqhiyah' berasal dari kata 'Al Fiqhu' yang berarti pemahaman. Sebagaiman firman Allah swt :
(فَمَالِ هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا)
"Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?".[Surat An-Nisa' 78]
Dan secara Istilah Fiqih menurut para ulama' adalah :
' العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلة"
'Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang bersifat terapan yang dihasilkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.'
Maka dari sini bisa kita ketahui bahwa Al Qawaid Al Fiqhiyah secaera bahasa berarti perkara-perkara yang kompleks yang disandarkan kepada Fiqih.
Sedangankan pengertian Al Qawaid Al Fiqhiyah sebagai salah satu cabang ilmu tersendiri, para ulama berbeda pendapat. Diantaranya apa yang disebutkan oleh Syihabuddin Al Humawiy dalam kitabnya 'Ghomzu Uyunil Bashair', beliau mengatakan Al Qowaid Al Fiqhiyah ialah
حكم أكثري لا كلي، ينطبق على أكثر جزئياته لتعرف أحكامها منه
'Hukum yang bersifat kebanyakan bukan keseluruhan, berlaku pada sebagian besar hukum-hukum parsial untuk diketahui hukum-hukumnya darinya.
Namun tentu pengertian ini tidak lepas dari kritikan dan catatan dari kalangan para Ulama'. Terlebih karena menurut mereka pengertian Al Humawiy ini menjadi sulit untuk ditentukan barometer posisi tengah dari ungakapannya (kebanyakan bukan keseluruhan).
Maka salah seorang ulama' kontemporer yang bernama Doktor Muslim bin Muhammad Ad Dausariy dalam kitabnya 'Al Mumti' Fi Al Qowaid Al Fiqhiyah memberikan pengertian dengan mengatakan :
تعريف القواعد الفقهية باعتبارها لقبا لعلم معين أنه : القضايا الكلية الفقهية التي جزئيات كل قضية فيها تمثل قضايا كلية فقهية
'Pengertian dari Al Qawaid Al Fiqhiyah sebagai cabang ilmu tertentu ialah Perkara-perkara fiqih yang bersifat general yang bagian-bagian dari setiap perkara di dalamnya menggambarkan permasalahan-permasalahan fiqih yang general.'
Agar lebih jelas maksud dari pengertian tersebut mari kita simak salahsatu contoh dari Kaidah Fiqhiyah yang ada, yaitu kaidah yang berbunyi :
اليقين لا يزول بالشك
Artinya: keyakinan yang sudah diyakini tidak dapat dihapuskan oleh keraguan.
Maksudnya apabila ada sesatu yang telah benar-benar tetap dan pasti, keberadaan atau ketiadaannya, kemudian timbul setelah itu keraguan atau dugaan hilangnya sesuatu yang telah pasti itu, maka keraguan atau dugaan itu tidak dianggap, melainkan tetap dihukumi dengan keadaan semula (yang sudah tetap dan pasti tersebut).
Kaidah ini bisa diaplikasikan dalam banyak sekali permasalahan fiqih. Bahkan Imam As Suyuthi menjelaskan Kaidah ini dapat masuk keseluruh bab-bab yang ada dalam fiqih, dan memiliki banyak cabang-cabang kaidah. Salah satu cabangnya ialah kaidah :
الأصل بقاء ما كان على ما كان
'Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Tetap Dalam Keadaannya Semula'
Sebagai contoh permasalahannya adalah :
'Andai kata seseorang yakin bahwa ia telah berwudhu (dalam keadaan suci), lalu setelah itu timbul keraguan bahwa wudhunya telah batal, maka ia dihukumi tetap dalam keadaan suci.
Begitu sebaliknya, apabila ia yakin bahwa sedang dalam keadaan berhadats, kemudian tumbul keraguan apakah ia telah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi belum bersuci (dalam keadaan berhadats).
Adapun Kaidah dalam Al Qawaid Al Fiqhiyah jumlahnya sangat banyak, namun ada 5 Kaidah utama yang dari setiap Kaidah itu memiliki masih-masing cabang yang banyak. Lima kaidah itu adalah :
1. الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
(Segala urusan itu tergantung dari tujuannya)
2. اليَقِينُ لا يَزُولُ بالشّكِ
(Keyakinan (yang sudah diyakini) tidak dapat dihapuskan oleh keraguan)
3. المَشقَّة تَجلِبُ التيسير
(Kesulitan itu menimbulkan adanya kemudahan)
4. الضرر يزال
(Kemadharatan itu harus dihilangkan)
5. العادة محكمة
(Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum)
Dan dari setiap kaidah ini dapat digunakan untuk memutuskan berbagai macam permasalahan fiqih. Tentu bagi mereka yang memiliki konsentrasi khusus dalam bidang hukum Syari'at. Menarik bukan...!?
Berlanjut InsyaAllah ...
Comments
Post a Comment