Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah al-Mujtahid, bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jumlah shalat yang diwajibkan kepada kaum muslimin.
Pendapat pertama mengatakan bahwa shalat yang diwajibkan kepada kaum muslimin hanya ada lima, yaitu shalat subuh, dzuhur, asar, maghrib dan isya'. Mereka berdalil dengan hadits Nabi saw. yaitu ketika beliau diperjalankan oleh Allah pada malam Isra' Mi'raj.
أَنَّهُ لَمَّا بَلَغَ الْفَرْضُ إِلَى خَمْسٍ قَالَ لَهُ مُوسَى: ارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَإِنَّ أُمَّتَكَ لَا تُطِيقُ ذَلِكَ، قَالَ: فَرَاجَعْتُهُ، فَقَالَ: هِيَ خَمْسٌ، وَهِيَ خَمْسُونَ لَا يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ»
"Ketika kewajiban tersebut sampai pada shalat lima waktu, Musa berkata kepadanya: 'Kembali kepada Tuhanmu! Karena sungguh, umatmu tidak akan sanggup melakukan itu.' Nabi bersabda: 'Lalu aku pun kembali.' Maka Allah swt berfirman: 'Shalat itu lima (kali sehari), namun ia lima puluh kali (pahalanya), ketetapanku tidak akan berubah'."
Dalam hadits lain disebutkan, ada seorang Arab badui bertanya kepada Nabi tentang Islam, maka Rasulullah saw. bersabda: "Lima kali shalat dalam sehari semalam." Maka orang itu bertanya lagi: 'Apakah ada kewajiban lain bagiku?' Nabi menjawab:'Tidak, kecuali engkau melakukan amalan sunnah.'
Demikian pendapat dan dalil dari kelompok pertama, di antara mereka adalah Imam Malik, Imam Asy Syafi'i dan yang lainnya.
Adapun yang kedua adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Beliau mengatakan bahwa shalat yang diwajibkan kepada kaum muslimin ada enam, yaitu dengan tambahan kewajiban shalat witir. Dalilnya adalah sabda Nabi saw:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ زَادَكُمْ صَلَاةً وَهِيَ الْوِتْرُ فَحَافِظُوا عَلَيْهَا
"Sesungguhnya Allah telah menambahkan kepada kalian satu shalat, yaitu witir, maka peliharalah shalat tersebut."
Dan juga hadits yang lain, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya witir adalah haq, maka barang siapa yang tidak shalat witir maka ia bukan dari golongan kami."
Namun Ibnu Ruyd kemudian mengatakan: وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا تُزَادُ فِيهَا "dan yang nampak jelas adalah bahwa ia tidak ditambah." sebagaimana hadits Nabi yang telah disebutkan di atas {مَا يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ} "ketetapanku tidak akan berubah." Wallahu a'lam.
Sumber: Kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid
Comments
Post a Comment